![](https://www.bimakini.com/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-05-at-15.09.22-600x450.jpeg)
Direktur PDAM Bima, Muhammad Daud Akbar (kiri) dan Asisten Manager PDAM Giri Menang, Jamil.
Kota Bima, Bimakini.- Hal yang paling urgen saat ini bagi PDAM Bima, yakni masalah kelembagaan. Pembenaan kelembagaan ini terkait usaha PDAM Bima yang tidak relevan dengan regulasi yang ada.
“Kalau bicara tentang Permendagri Nomor 3 Tahun 1998, bentuk BUMD itu hanya boleh dua, kalau tidak Perumda, Perseroda (Perseroan Perusahaan Daerah, Red),” jelas Direktur PDAM Bima, Muhammad Daud Akbar, Rabu 5 Juni 2024.
Perseroda itu, kata Akbar, bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah, misalnya Kota dan Kabupaten Bima. Hal ini paling relevan untuk bisa menyatukan pengelolaan oleh dua pemerintahan daerah saat ini.
Disamping kelembagaan, hal yang yang perlu dibenahi adalah terkait restrukturisasi. Termasuk perubahan nama secara kelembagaan, organisasinya, dan utang piutang.
“Baru setelah itu kita bicara soal digitalisasi. Tahapan-tahapan ini penting dilakukan agar PDAM Bima bisa menghasilkan profit, minimal area pelayanan bisa diperluas,” ujarnya.
Kata Daud, karena masalah air tidak ada batasan wilayah. “Air itu akan mengalir kemanapun arah yang diinginkan. Kalau kita membatasi itu karena administratif daerah. Sehingga yang paling relevan yang bisa dilakukan saat ini adalah perbahan kelembagaan ke Perseroda,” tegasnya. (RED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
![](https://www.bimakini.com/wp-content/uploads/2022/09/logo-bimakini-2022c.png)